Kejagung Usut Korupsi Digitalisasi Kemendikbud, Anggaran Hampir Rp10 Triliun
Program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi. Salah satu inisiatif utama dalam program ini adalah pengadaan laptop untuk mendukung proses belajar mengajar di berbagai jenjang pendidikan. Namun, implementasi program ini kini menjadi sorotan setelah Kejagung menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Laptop
Kejagung mengungkapkan bahwa proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan menggunakan anggaran negara sebesar Rp9,9 triliun. Dana tersebut terbagi menjadi dua sumber utama: sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Penyidik menduga adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dalam proses pengadaan ini. Salah satu modus yang diidentifikasi adalah pengaruh terhadap tim teknis agar membuat kajian yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook, meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit pada tahun 2019 yang hasilnya dinilai tidak efektif

Harga Laptop yang Tidak Wajar
Dalam proyek ini, harga satu unit laptop Chromebook disebutkan mencapai Rp10 juta. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa harga pasaran laptop berbasis Chrome OS pada tahun 2025 jauh lebih rendah. Misalnya, Acer Chromebook 13 dengan spesifikasi Intel i5-8th dan RAM 8GB dijual seharga sekitar Rp1,7 juta, sementara HP Pro C640 dengan spesifikasi serupa dijual seharga sekitar Rp2,4 juta
Perbedaan harga yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada mark-up dalam proses pengadaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Tindakan Kejagung
Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah dua apartemen milik mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berinisial FH dan JT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, dan buku catatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami keterlibatan semua pihak, baik yang mengarahkan maupun yang bekerja sama dalam praktik pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Potensi Pemeriksaan Terhadap Nadiem Makarim
Kejagung membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam proses penyidikan kasus ini. Harli Siregar menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak tertentu akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini .

Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran negara yang sangat besar dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan di Indonesia. Kejagung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Baca Juga : Respons Ekonom Soal Komisi Ojol Maksimal 10%: Antara Kesejahteraan Pengemudi dan Keberlanjutan Bisnis